Audit Around The Computer, Audit Through
The Computer & Cyberlaw
AUDIT
Pengertian
Audit
Audit
adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif
mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan. Contoh dari audit adalah audit laporan
keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk
melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat
relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan
hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat
yang independent.
Jenis
Audit pada TI
Jenis audit pada
Teknologi Informasi terbagi 2(dua), yaitu :
·
Audit around the computer
·
Audit through the computer
Audit
Around The Computer
Audit
around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih
tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan
hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa
memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan
bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang
black box.
Dalam
pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan
oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah
transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut
dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid
dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem
telah beroperasi dengan baik.
Audit
around the computer dilakukan pada saat :
·
Dokumen sumber tersedia dalam bentuk
kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
·
Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan
cara yang mudah ditemukan.
·
Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang
terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber
kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan
dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer :
Kelebihan
:
·
Proses audit tidak memakan waktu lama
karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
·
Tidak harus mengetahui seluruh proses
penanganan sistem
Kelemahan
:
·
Umumnya database mencakup jumlah data yang
banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
·
Tidak membuat auditor memahami sistem
komputer lebih baik
·
Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga
rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem
·
Lebih berkenaan dengan hal yang lalu
daripada audit yang preventif
·
Kemampuan komputer sebagai fasilitas
penunjang audit tidak terpakai
·
Tidak mencakup keseluruhan maksud dan
tujuan audit
Audit
Through The Computer
Audit
through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan
keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang
disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi
langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan
pada proses tertentu.
Audit
around the computer dilakukan pada saat :
·
Sistem aplikasi komputer memproses input
yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga
memperluas audit untuk meneliti keabsahannya
·
Bagian penting dari struktur pengendalian
intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan
Kelebihan
dan Kelemahan Audit Through The Computer :
Kelebihan:
·
Dapat meningkatkan kekuatan pengujian
system aplikasi secara efektif.
·
Dapat memeriksa secara langsung logika
pemprosesan dan system aplikasi.
·
Kemampuan system dapat menangani perubahan
dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
·
Auditor memperoleh kemampuan yang besar
dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
·
Auditor merasa lebih yakin terhadap
kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
·
Biaya yang dibutuhkan relative tinggi
karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lenih memahami struktur
pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
·
Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk
memahami cara kerja sistem.
CYBER LAW
Pengertian
Cyber law
Hukum
Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat
para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu
persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu
. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia
cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet,
namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang
hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini.
Perbedaan Cyber law di
berbagai negara (Indonesia, Malaysia, Singapore Vietnam, Thailand, Amerika) :
Berikut
penjelasan dari masing-masing negara :
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
·
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin
atau mengamankan perdagangan elektronik
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
·
Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
·
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam
ETA mencakup :
· Kontrak
Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum.
· Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur
mengenai potensi/kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
· Tandatangan
dan Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen
dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute
resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber
crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online, digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Di
negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini
dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,
padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online,
digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang
mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,
spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik
·
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk
dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
·
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang
disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika
perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data
antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan
pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
·
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan
“retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
·
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari
dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk
elektronik”
·
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi
otomatis.
·
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat
pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Sumber
:
·
http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
·
www.cyberlawindonesia.ne
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber