Yang Pertama . . .

Saya Khanty Dwi Ichtyantri (ˆ⌣ˆ)ง

Yang Ke dua . . .

Gunadarma University (^__^)

Yang Ke tiga . . .

Kesalahan itu bukan untuk terus menerus disesali, tapi juga harus terus diperbaiki untuk kedepannya. Allah Maha Adil lagi Maha Pengampun :')

Yang ke empat. . .

Cuma Promosi aja HaHaHa

Yang ke lima . . .

Ini bebrapa contoh website yang pernah saya buat :-) masih pemula :-)(•ˆ⌣ˆ•)

Jumat, 17 Juni 2016

Contoh Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Contoh Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan Teknologi Informasi


Di zaman era globalisasi ini sudah pasti banyak orang yang mengetahui dan menggunakan perkembangan teknologi yang ada saat ini. Salah satu penggunaan teknologi informasi yang berkembang saat ini yaitu penggunaan media sosial dengan menggunakan internet yang semakin merajalela dikalangan masyarakat kita. Contohnya penggunaan media sosial yang menggunakan internet sudah meracuni berbagai kalangan, tidak hanya kalangan dewa saja namun kalangan remaja, ibu rumah tangga bahkan anak-anak kecil pun sudah tau media sosial yang ada saat ini, tapi tetap ya penggunaan teknologi informasi seperti media sosial pada anak kecil harus tetap dalam pengawasan orang tua.

Dalam penggunaan teknologi informasi sudah pasti terdapat Kode Etik yang harus diperhatikan. Apa sih Kode Etik itu ?
Oke, kode etik bisa diartikan sebagai perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari.

Dan berikut saya akan memberikan beberapa Contoh Dalam Penggunaan Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi melalui Internet :

  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok atau lembaga atau institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar atau foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan dan isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam penggunaan Internet dalam Teknologi Informasi harus disertai dengan kode etik yang baik dan benar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan bagi para orangtua diharuskan memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya khususnya anak-anak dibawah umur yang menggunakan teknologi informasi khususnya internet.

Gunakan Internet Secara Bijak Agar Tidak Terjebak!


By : Khanty Dwi Ichtyantri
NPM : 14112080
Kelas : 4KA26

Senin, 30 Mei 2016

Ikhlas Untuk Yang Hakiki (Demi Semua)

Cerpen oleh : Khanty Dwi Ichtyantri

Ikhlas Untuk Yang Hakiki

Malem itu merupakan merupakan malam yang mebuat hati Dania sedih serta bahagia, Dania bahagia karena pada akhirnya dia bisa bertemu kekasihnya yang bernama Rudi, malam itu pun Rudi mengajak Dania untuk bertemu dengan teman-temannya. Selama pertemuan itu Dania, Rudi dan teman lainnya merasa bahagia bercerita serta bercanda bersama dan tak ada kesedihan yang terbesit dari wajah mereka hanya canda dan tawa yang nampak.
Namun setelah berakhirnya pertemuan malam itu, Rudi kekasih Dania mengajaknya untuk bicara serius. Dania bingung apa yang akan dibicarakan oleh kekasihnya itu.

“Dania.... hmm udah nonton film pendek yang kemarin ?” tanya Rudi
“Iya udah, aku hapal kok yang episode 1 sampai episode 3 hehhe..” jawab Dania dengan semangat
“Gini......” lanjut Rudi
Dania hanya menatap dengan serius sambil sesekali bertanya “Iyaaa kenapa ?”
“Jangan sekarang deh....” lanjut Rudi
“Loh kenapa ? sekarang aja. Kenapa sih ?” tanya Dania penasaran
“Besok aja deh suasananya gak mendukung sekarang...” jawab Rudi
“Iiih bikin penasaran, kenapa sih ? Kamu mau pergi ya ?” tanya balik Dania
“Pergi kemana ? ya enggalah“ jawab Rudi
“Lalu ? kenapa ?” makin penasaran Dania
“Hmmm........” lumayan lama menunggu Rudi menjawab, dan Dania hanya melihat raut wajah Rudi yang ragu-ragu untuk bercerita.
Dania pun membalas dengan memberikan raut wajah takut dan khawatir.

“Okee... gini, sepertinya kita harus jaga jarak deh” kata Rudi
“Maksudnya ?” tanya Dania kaget
“Iya kita jaga jarak, aku mau jaga kamu, aku mau ngehormatin kamu” jawab balik Rudi
“Apaan sih kamu tuh, kamu mau ngejauh dari aku ? itu alasan kamu buat ninggalin aku ?” tanya Dania sambil melihatkan matanya yang berkaca-kaca
“Gak gitu Nia. Setelah aku tonton film pendek itu aku sadar seharusnya bisa lebih menjaga kamu, harusnya aku bisa menjaga jarak sama kamu dalam artian aku menghormati diri kamu dan bisa membawa kamu ke jalan yang baik. Bukan dengan pacaran pegangan tangan, jalan berduaan, bukan itu Dania seharusnya” jawab penjelasan Rudi
“Selama ini aku bukan wanita baik-baik menurut kamu ?” tanya balik Dania dengan meneteskan air mata
“Bukaan Dania bukan, kamu wanita yang aku pilih, aku mau kamu terus sama aku, aku yakin sama kamu, tapi aku tetep pengen terus ngejaga kamu seutuhnya Dania” tegas Rudi
“Ngejaga ? maksud kamu tuh gmn sih ? selama ini kamu emang gak ngejaga aku ?” tanya Dania balik
“Iya aku ngejaga kamu, aku gak mau ada yang terluka dari kamu. Tapi yang aku maksud kali ini aku mau nejaga kamu dengan baik tanpa merusak yang ada diri kamu. Misalnya kita mau pergi bisa kan kita jalan sendiri terus janjian aja langsung di tempatnya, biar orang-orang gak mandang kamu jelek juga.” Jelas Rudi
“Maksud kamu kalau kita pergi kita gak bareng ? langsung ketemuan ? terus kalau naik motor pisah-pisah ?“ tanya Dania dengan nada agak tinggi sambil menahan isak tangis
“Iya... demi kebaikkan kamu juga” jawab Rudi lemas
“Misal kita mau datang keacara temen aku atau temen kamu, kita mesti dateng dengan beda kendaraan gitu ? etis banget apa nanti kata orang. Sama aja kalau gitu kamu udah gak anggep aku, dan mungkin salah satu cara kamu buat ngejauhin aku...” lanjut Dania dengan isak tangis yang tidak bisa dibendung.....
“Tolong jangan mikir yang aneh-aneh Dania, aku gak akan ninggalin kamu, aku juga mau cepet-cepet hubungan kita bisa halal Dania. Kalau kamu gak aku anggep untuk apa aku kenalin kamu ke orang tua aku ? buat apa kamu aku ajak ke tempat saudara-saudara aku ?“ jelas Rudi dengan mata berkaca-kaca

......... sunyi tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Dania hanya isak tangis yang terdengar begitu pelik.....

“Dania semua ini demi kebaikkan kamu dan aku, aku juga lagi berusaha kerja keras buat kita nanti Dania...” ujar Rudi
Diam tidak ada jawaban apa pun dari mulut Dania, dia terliat diam dan memikirkan sesuatu......
“Dania kenapa diam ?” tanya Rudi lagi
“Aku mikir...” jawab Dania agak judes penuh isak
Agak lama Dania berdiam diri, dalam hati Dania merasa sakit, merasa bingung.....
“Kenapa kamu berubah sih Rud, biasanya kalau aku nangis kamu selalu usap air mata aku, biasanya kamu nenangin aku, tapi sekarang menghapus air mataku saja tidak” ujar Dania dalam hati.....

Semakin larut perdebatan yang terjadi semakin banyak pertanyaan yang dilontarkan Dania semakin deras pula air mata yang diteteskan dari mata Dania, semakin rumit pula pembicaraan yang terjadi hingga larut malam itu. Pembicaraan itu benar-benar membuat Dania sedih, Dania merasa apa yang salah dari dirinya.

Rudi pun terlihat tak tega melihat Dania yang menangis terus menerus.

Sangking sedih dan emosinya Dania sambil mengeluarkan kata-kata
“Kalau kamu memang mau jaga jarak sama aku, mau ngehormatin aku oke. Tapi jangan jangan pernah hubungin aku kalau ak penting, gak usah telpon-telpon aku, gak usah main kerumah aku dan gak.....”
“Dania Dania Dania.... bukan itu maksud aku Dania. Kok keliatannya malah kamu yaa yang mau jauh dari aku ?“ selak Rudi
“Kamu kok malah membalikkan fakta ? kalau aku mau jauh dari kamu buat apa aku nangis-nangis kaya gini ?“ tanya balik Dania
“Dania bukan maksud aku ninggalin atau ngejauhin kamu, aku mau jaga jarak Dania, demi kamu demi kebaikkan kamu. Kita sama-sama belajar jadi lebih baik Dania...... aku akan tetap berusaha buat kita demi kita Dania..” tegas Rudi
“Kalau gitu kita akan jarang telpon, jarang kasih kabar, jarang ketemu, aku gak bisa telpon kamu pagi-pagi, gak ada lagi kata-kata sayang, gak....”
“Sayang itu bukan hanya diucapkan, tapi dibuktikkan, dan aku akan buktiin itu semua...” lagi-lagi Rudi menyelak dengan senyuman..

Dania masih tidak bisa memjawab apapun, dia hanya diam seakan bingung dan tidak tahu apa yang harus dia katakan, hanya air mata yang masih membasahi pipinya.....

Sementara Rudi melihat jam yang ternyata sudah menunjukkan puluk 11:00 malam....
“Aku pulang yaaa, sudah malam.  Gak enak jam segini belum pulang, Inshaa Allah aku kesini lagi...” kata Rudi
“Iya..” jawab Dania dengan singkat
“Aku mau pulang loh, nanti kalau ada apa-apa di jalan kamu nyesel loh..” kata Rudi sambil mengajak sedikit bercanda...
“Apaan sih ngomong kok asal banget...” jawab Dania semakin kesal
“Yaudah jangan sedih lagi yaa, nanti sampai rumah aku kabarin lagi pasti...” kata Rudi meyakinkan
“Terserah..” jawab Dania singkat lagi
“Kok kamu jadi dingin gini ke aku...” tanya Rudi sedih
“Engga, udah aku salah maaf, yaudah sana pulang hati-hati ya, ditunggu kabarnya...” jawab Dania
“Oke, aku pamit ke mama kamu dulu yaa.....” kata Rudi lalu masuk ke dalam rumah untuk pamit
“Yaudah aku pulang yaa, Assalamu’alaikum....” kata Rudi pamit

Yaaa ketika Rudi pulang Dania pun masih tidak bisa membendung air matanya dan Dania terus berpikir kenapa ini semua harus seperti ini, Dania terus berpikir sambil terus menangis. Hingga beberapa puluh menit kemudian Handphone Dania berbunyi, ternyata pesan dari Rudi yang menyampaikan bahwa dia sudah sampai rumah dan menginginkan Dania untuk tidur.
Namun Dania masih tetap terjaga dengan ditemani air mata yang terus mengalir.
“Tuhan aku tahu ini terbaik, aku sadar ini memang yang baik bagi aku dan dia. Tapi entah kenapa aku sedih dan gak bisa terima ini semua, aku ga bisa kalau harus seperti ini, 1 tahun lebih kita bareng-bareng tapi kenapa harus seperti ini pada  akhirnya.
Tuhan....
Bantu aku untuk mengikhlaskan semuanya, bantu aku untuk terus berpikir positif, tolong jangan biarkan hati ini terus kotor, jangan biarkan rasa egois ini terus mendarah daging.......” kata Dania dalam hati

Tidak terasa ternyata jam sudah menunjukkan pukul 02.00 pagi, Dania mencoba memasang earphone ke telinganya dan menyalahkan lagu-lagu dari handphone miliknya. Beriring jalannya waktu Dania ikut tidur terlelap dengan sisa cetakkan air mata yang membasahi pipinya dan bantal tidurnya dengan tetap diiringi musik yang masih menyalah dari handphonenya.

Dalam do’a Dania berharap
“Tuhan jaga dia untuk aku, Tuhan jangan pisahkan kami
Biarkan aku menyentuhnya, menggenggamnya dan memeluknya, sekali
Jika memang ini yang terbaik, bantu aku untuk mengikhlaskan ini semua
Aku tahu Tuhan, jika tidak, aku sama seperti wanita yang tidak baik”






Cerpen oleh : Khanty Dwi Ichtyantri

Jumat, 15 April 2016

Audit Around The Computer, Audit Through The Computer & Cyberlaw

Audit Around The Computer, Audit Through The Computer & Cyberlaw


AUDIT
Pengertian Audit
Audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan. Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.

Jenis Audit pada TI
Jenis audit pada Teknologi Informasi terbagi 2(dua), yaitu :
·         Audit around the computer
·         Audit through the computer

Audit Around The Computer
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit around the computer dilakukan pada saat :
·         Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
·         Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
·         Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.


Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer :
Kelebihan :
·         Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
·         Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem
Kelemahan :
·         Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
·         Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik
·         Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem
·          Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif
·         Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit tidak terpakai
·         Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit

Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit around the computer dilakukan pada saat :
·         Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya
·         Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan


Kelebihan dan Kelemahan Audit Through The Computer :
Kelebihan:
·         Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif. 
·         Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi. 
·         Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating. 
·         Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
·         Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
·         Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lenih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
·         Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.


CYBER LAW

Pengertian Cyber law
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Perbedaan Cyber law di berbagai negara (Indonesia, Malaysia, Singapore Vietnam, Thailand, Amerika) :
Berikut penjelasan dari masing-masing negara :

CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin atau mengamankan perdagangan elektronik
·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
·      Kontrak Elektronik  
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·      Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi/kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
·      Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·           Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
·           Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
·           Pasal 8   : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·           Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·           Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·           Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
·           Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
·           Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
·           Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
·           Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·           Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.



Sumber :
·         http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
·         www.cyberlawindonesia.ne
·         https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber

Sabtu, 26 Maret 2016

ETIKA & PROFESIONALISME TSI

ETIKA & PROFESIONALISME TSI



Pengertian Etika Profesi
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki persamaan pengertian, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Dapat disimpulkan bahwa Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang, sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Berikut pengertian etika menurut para ahli :
§  Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )  
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
§  Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
§  Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
§  Suatu teknik intelektual.
§  Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
§  Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
§  Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
§  Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
§  Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
§  Pengakuan sebagai profesi.
§  Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
§  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Pengertian Profesionalisme
Profesional artinya ahli dalam bidangnya. Jika seorang manajer mengaku sebagai seorang yang profesional maka ia harus mampu menunjukan bahwa dia ahli dalam  bidangnya. Harus mampu menunjukan kualitas yang tinggi dalam pekerjannya. Berbicara mengenai profesionalisme mencerminkan sikap seseorang terhadap profesinya. Secara sederhana, profesionalisme yang diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan professional apabila pekerjannya memiliki ciri standar teknis atau etika suatu profesi ( Oerip dan Uetomo, 2000 : 264 - 265).
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Dalam dunia kerja profesionalisme dapat diartikan sebagai kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
Menurut Imawan (1997:77 ) profesionalisme menunjukkan hasil kerja yang sesuai dengan standar teknis atau etika sebuah profesi. Aktivitas kerja itu lazim berhubungan dengan penghasilan dalam bentuk uang.
Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).

Ciri-ciri Profesionalisme
Ciri-ciri profesionalisme diantaranya :
§  Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
§  Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
§  Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
§  Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Ciri-ciri profesionalisme berdasarkan dunia IT yaitu :
§  Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
§  Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
§  Bekerja di bawah disiplin kerja
§  Mampu melakukan pendekatan disipliner
§  Mampu bekerja sama
§  Cepat tanggap terhadap masalah client.

Kode Etika Profesionalisme


Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. Sanksi yang didapat biasanya berupa teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
§  Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, scanner dan lainnya. Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
§  Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
§  Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
§  Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Jenis-jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Berkebangnya jaman tidak luput juga perkebangan teknologi yang sangat pesat dan canggih. semakin canggihnya teknologi khususnya teknologi informasi sehingga banyak kejahatan atau ancaman-ancaman yang timbul. sebelum menanggulanginya kita harus tau jenis ancaman apa yang diguna seseorang atau sekelompok yang tidak bertanggung jawab.
Jadi dalam pembahsan ini akan dijelaskan jenis-jenis ancaman yang sering terjadi dalam TI. ancaman-ancaman itu ialah :
§  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
§  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
§  Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
§  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
§  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
§  Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
§  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
§  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
§  Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
§  Hijacking.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
§  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.









Sumber :
-          http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-profesionalisme-kerja.html
-          https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
-          https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
-          https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
-          http://nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24557/01.+Etika.pdf
-          http://nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24558/02.+Profesi+%26+Profesionalisme.pdf