ETIKA & PROFESIONALISME TSI
Pengertian
Etika Profesi
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki persamaan
pengertian, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral
atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus
untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti
oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah
pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi
memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Dapat
disimpulkan bahwa Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang, sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati
pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan
jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Berikut
pengertian etika menurut para ahli :
§ Menurut
Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 )
Etika
profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
§ Menurut
(Anang Usman, SH., MSi.)
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Ciri
Khas Profesi
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
§ Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
§ Suatu
teknik intelektual.
§ Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
§ Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
§ Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
§ Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
§ Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
§ Pengakuan
sebagai profesi.
§ Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
§ Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
Pengertian
Profesionalisme
Profesional
artinya ahli dalam bidangnya. Jika seorang manajer mengaku sebagai seorang yang
profesional maka ia harus mampu menunjukan bahwa dia ahli dalam bidangnya. Harus mampu menunjukan kualitas
yang tinggi dalam pekerjannya. Berbicara mengenai profesionalisme mencerminkan
sikap seseorang terhadap profesinya. Secara sederhana, profesionalisme yang
diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi.
Seseorang dikatakan professional apabila pekerjannya memiliki ciri standar
teknis atau etika suatu profesi ( Oerip dan Uetomo, 2000 : 264 - 265).
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Dalam
dunia kerja profesionalisme dapat diartikan sebagai kompetensi untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari
para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang
karyawan.
Menurut
Imawan (1997:77 ) profesionalisme menunjukkan hasil kerja yang sesuai dengan
standar teknis atau etika sebuah profesi. Aktivitas kerja itu lazim berhubungan
dengan penghasilan dalam bentuk uang.
Profesional
sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung
jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).
Ciri-ciri
Profesionalisme
Ciri-ciri profesionalisme
diantaranya :
§ Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
§ Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
§ Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
§ Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Ciri-ciri
profesionalisme berdasarkan dunia IT yaitu :
§ Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang
berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan
mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
§ Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
§ Bekerja di bawah disiplin kerja
§ Mampu melakukan pendekatan disipliner
§ Mampu bekerja sama
§ Cepat tanggap terhadap masalah client.
Kode
Etika Profesionalisme
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila
anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi
harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran
etis atas suatu profesi.
Kode
etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik
profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan
nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi
hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup
dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat
tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang
baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang
tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
Seseorang
yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa
mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. Sanksi yang didapat
biasanya berupa teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan
mendapatkan hukum pidana.
Kode
Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional
ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah
:
§ Orang
IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud
hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer,
scanner dan lainnya. Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat
tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
§ Peranannya
yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting
dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan
bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi.
Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan
berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas,
sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu
bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu
perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
§ Orang
IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode
etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri
mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib
ditandatangani oleh orang IT.
§ Sangat
diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Jenis-jenis
Ancaman (Threats) Melalui IT
Berkebangnya
jaman tidak luput juga perkebangan teknologi yang sangat pesat dan canggih.
semakin canggihnya teknologi khususnya teknologi informasi sehingga banyak
kejahatan atau ancaman-ancaman yang timbul. sebelum menanggulanginya kita harus
tau jenis ancaman apa yang diguna seseorang atau sekelompok yang tidak
bertanggung jawab.
Jadi
dalam pembahsan ini akan dijelaskan jenis-jenis ancaman yang sering terjadi
dalam TI. ancaman-ancaman itu ialah :
§ Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
§ Illegal
Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
§ Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
§ Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
§ Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
§ Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
§ Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
§ Hacking
dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
§ Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan.
§ Hijacking.
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
§ Cyber
Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Sumber
:
-
http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-profesionalisme-kerja.html
-
https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
-
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
-
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
-
http://nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24557/01.+Etika.pdf
-
http://nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24558/02.+Profesi+%26+Profesionalisme.pdf